Minggu, 11 Maret 2012

BA’I AL MURABAHAH


Bai’  al murabahah


a.                 Pengertian bai al murabahah
    
      Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

      Murabahah dapat di lakuakan dengan pembelian secara pemesanan dan biasa di sebut sebagai murabahah pemesanana pembelian. Dalam  kitab al-umm, imama syafi’i menamai transaksi sejenis dengan istilah al amir bisysyira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan pembeli dapat memesan kepada seseorang(sebut saja sebagai pembeli) untuk memebelikan suatu barang tertentu yang di inginkannya. Kedua pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup di tanggung pemesan. Setelah itu kedua pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau t6ambahan yang harus di bayar pemesan.Jual beli antara kedua pihak dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.

b.    Landasan Syariah

1.Al Quran

”Dan Allah menhalakan jual beli dan mengharamkan riba”
(Q.S Al Baqarah : 275)

2. Al Hadits

Dari Suhaib Ar Rumi r.a bahwa Rasulullah bersabda :
”Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual” (H.R Ibnu Majah)

c.       Syarat - Syarat Murabahah

1.   Penjual memeberitahu biaya modal kepada nasabah
2.   Kontrak pertama harus sesuai denagn rukun yang di tetapkan
3.   kontrak harus sesuai bebas riba
4.   penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat terjadi atas barang sesudah pembelian
5.   Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dedngan pembelian,misalnya jika pembelian di lakukan secara hutang

Secara prinsip jika syarat dalam (1),(4) dan (5) tidak di penuhi maka pembeli memiliki pilihan :
  1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
  2. Kembali pada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang di jual
  3. Membatal kontrak

Jual beli secara murabahhah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah di kuasai atau di miliki oleh penjual pada waktu negoisasi dan berkontrak.Bila produk tersebut tidak di miliki penjual,sistem yang di gunakan adalah murabahah kepada pesanan pembelian (murabaha KPP), hal ini di namakna demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya.Secara lengkap sistem jual beli ini di jelaskan sebagai berikut :

a.           Tujuan Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)

Ide tentang jual beli murabahah KPP tampaknya berakar pada dua alasan:
Pertama : Mencari pengalaman.Satu pihak yang berkontrak meminta pihak lain untuk membeli asset.Pemesan berjanji untuk membeli aset tersebut dan memberinya keuntungan.Pemesan memilih sistem pembelian ini,yang biasanya di lakukan secara kredit, lebih karena iongin mencari informasi di banding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap asset tersebut.

Kedua : Mencari pembiayaan . Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan asset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada gilirannya pembiayaan ytang di berikan akan membantu memperlancar arus kas (cash flow) yang bersangkutan.

b.          Jenis Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP)

Janji pemesanan untuk membeli barang dalam murabahah bisa merupakan janji yang mengikat,bisa juga tidak mengikat.Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa pemesanan tidak boleh di ikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah di pesan itu. Dewasa ini The Islamic Fiqh Academy juga menetapkan hukum yang sama.Alasannya pembeli barang pada saat awal telah memberikan pilihan pada pemesan untuk menetapkan membeli barang itu atau menolaknya.

Penawaran – untuk nantinya tetap membeli atau menolak – di lakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tak memiliki barang yang hendak di jualnya.Menjual barang yang tidak di miliki adalah tindakan yang di larang syariah karena termasuk bai’ al fudhuli.Para ulama syariah terdahulu memberiakn alasan secara rinci mengenai pelaranagn tersebut.

1)                  Murabahah KPP yang di sertai kewajiban dan memiliki dampak hukum :

Jika pembeli menerima permintaan pesanan suatu barang atau aset,ia harus membeli aset yang di pesan tersebut  serta menyempurnakan kontrakjual beli yang sahb antara dia dan pedagang barang itu.Pembelian ini di anggap pelaksanann jani yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
Pembeli menawarkan asset itu kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum.Kedua belah pihak,pembeli dan pemesan harus membuat sebuah kontrak jual – beli.

Dalam jual beli pembeli di perbolehkan meminta pemesanan yang membayar uang muka atau tanda jadi saat menanda tangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang di bayar pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh – sungguh atas pesananya tersebut. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya pemebli harus di bayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih sedikit dari kerugian yang harus di tanggung pembeli, pembeli dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada pemesan.

Beberapa bank islam menggunakan araboun sebagai alternatif atau pilihan dari uang muka.Dalam islam araboun adalah jumlah yang di bayar di muka pada penjual.

2.            Murabahah KPP tanpa di sertai kewajiban dan implikasi hukumnya.

Salah satu pihak meminta pihak lainnya untuk membelikan sebuah aset. Ia juga berjanji untuk membeli aset itu dengan harga awal di tambah keuntungan.Permintaan ini di anggap sebagai keinginann  untuk membeli, bukan penawaran

Pembeli menerima permintaan itu, ia lau membeli aset tersebut bagi dirinya melalui transaksi jual beli yang sah anatar ia dengan pedgang aset tersebut.Setelah secara hukum aset tersebut di milikinya,pembeli harus menawarkan kan kepada pemesan sesuai syarat syarat janji yang pertama.Hal ini di anggap sebagai tawaran dari pembeli bukan permintaan dari pemesan.

d.                BEBERAPA KETENTUAN UMUM

1.   Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak di penuhi dalam bai’ al murabahah,demikian juga dalam murabahah KPP.Jamina di maksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main main dengan pesanan. Si pembeli dapat meminta si pemesan suatu jaminan untuk di pegangnya.

2.   Hutang dalam murabahah KPP
Secara prinsip penyelesaian hutang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP tidak ada hubungannya dengan transaksi lain yang di lakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pesanan tersebut. Jika pemesan menjual barang tersebut sebelum masa angsurannya berakhir ia tidak wajib melunasi segala angsuran.Seandainya penjualan aset tersebut merugi,pemesan tetap harus menyelesaikan pinjamannnya sesuai dengan kesepakatan awal.Ia tidak boleh memeperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu di perhitungkan.

3.Penundaan Pembayaran oleh debitur mampu

Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomis dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murabahah ini.Bila seorang pemesan menunda menyelesaikan hutang tersebut,pembeli dapat mengambil tindakan berikut :

  1. Mengambil prosedur hukum pidana yang di perlukan terhadap pemesan yang membuat cek kosong atau pemegang jaminan untuk jumlah hutang itu.
  2. Mengambil prosedur perdata untuk mendapatkan kembali hutang itu dan mengkliam kerusaka  finansial yang terjadi akibat penundaan.

Rasulullah pernah mengingatkan penghutang yang mampu tetapi lalai dalam salah satu haditsnya

” Yang melalaikan pembayaran hutang (padahal ia mampu) maka dapat di kenakan sanksi dan di cemarkan nama baiknya”

4.Bangkrut

Jika pemesan yang berhutang di anggap pailid dan gagal menyelesaikan hutangnya,kreditur harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali.Dalam hal ini allah berfirman

”Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai ia di beri kelapangan”(Q.S al baqarah 280)

e. Aplikasi dalam perbankan

 Murabahah KPP umumnya dapat di terapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang – barang investasi seperti domestik maupun luar negeri melauli ;letter of credit.Skema ini paling banyak di gunakan karena seerhana dan tidak berlaku asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.

Kalangan perbankan syariah indonesia banayk menggunakan murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja.

f. Manfaat Murabahah

Sesuai dengan sifat bisnis/tijarah,transaksi murabaha memiliki beberapa manfaat , deikian juga resiko yang harus di antisipasi.

Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah.Salah satunya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu sistem murabaha juga sangat sederhana .Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya pada bank syariah.

 Di antara kemungkinan resiko yang harus di antisipasi,antara lain :
a)      Default atau kelalaian,nasabah dengan sengaja tidak mebayar angsuran.
b)      Fluktuasi harga komparatid, ini terjadi bila suatu barang naik harga,setelah bank membelikannya untuk nasabah.Bank tidak bisa merubah harga jual beli tersebut.
c)      Penolakan nasabah,brang yang di kirim bisa saja di tolak oleh nasabah karena berbagai sebab.
d)     Di jual karena murabahah bersifat jual beli dengan hutang



perdagangan internasional


MEKANISME KERJA PASAR DALAM EKONOMI ISLAM


 

Mekanisme Kerja Pasar dalam Islam

                  
  Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
                Dalam catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
Secara umum saaat ini ini banyak terjadi kelangkaan dan mahalnya harga pangan dunia yang terasa berdampak bagi masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Akibatnya, inflasi akan menggerus ekonomi dan telah dikeluhkan banyak negara saat ini.
Dalam konteks ekonomi dalam negeri juga tidak akan sunyi dari imbasnya, misalnya terjadi kenaikan harga bahan pokok, pasar menjadi tidak menentu. 

PEMBAHASAN

A.          Pasar pada Masa Rasulullah

            Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan, Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin dan kebanyakan sahabat. Nabi Muhammad SAW sendiri telah terjun langsung dalam kancah pasar sejak berumur 7 tahun hingga dewasa, baik dengan modal sendiri maupun melalui kemitraan (dengan khadijah) dengan sistem mudaharabah atau musyarakah yang merupakan sistem yang lazim saat itu. Artinya bahwa Rasul sendiri merupakan pelaku pasar sejak beliau kecil, sehingga beliau menjadi pemimpin yang arif saat menjadi pimpinan di Madinah yang dapat mengontrol mekanisme pasar yang berjalan.

            Pernah pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga (price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab, Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.

            Dalam hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat serta merugikan konsumen.

             Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
            Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam (Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah menjadi ketentuan Allah SWT.
            Pelanggaran terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
            Penghargaan Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan, dan keadilan.

Prinsip-prinsip

            Konsep mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip. Pertama, ArRidha, yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara masing-masing pihak (freedom contract). Hai orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu (QS.7:29). Kedua, berdasarkan persaingan sehat (fair competition).

            Mekanisme pasar akan terhampat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli. Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari kebenaran itu sendiri (lihat QS. 3:95). Islam melarang tegas melakukan kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.

            Sebab, nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan (transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan yang sebenarnya.


B.       Pasar dalam Pandangan Sarjana Muslim

1.             Mekanisme Pasar Menurut Abu Yusuf (731-798 M)

            Pemikiran Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu, penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
2.             Evolusi Pasar Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)

             Al-Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi, termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar, termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi harga.
              Al-Ghazali menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan.

3.             Pemikiran Ibn Taimiyah

          Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’ Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme ekonomi).

            Beberapa faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai berikut :
a.       Keinginan orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b.      Jumlah orang yang meminta.
c.       Kuat atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d.      Kualitas pembeli baranng tersebut.
e.       Jenis (uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
            Ibn Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.

4.             Mekanisme Pasat Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)

              Ibn Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.

C.      Pengertian Kekuatan Pasar Menurut Ekonomi Islam
            
            Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
1.      Permintaaan
             Permintaan merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:

Permintan adalah banyaknya jumlah barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Persamaan :
(Qd = F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)

Hukum Permintaan (the low of demand)
 
Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah barang meningkat.

a.          Faktor-faktor penentu permintaan

1.      Harga barang yang bersangkutan
            Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya. 
a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik tersebut (barang subtitusi).
b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa, jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.
2.      Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya terhadap barang akan semakin meningkat pula.

3.      Harga barang lain yang terkait
Yang dimaksud barang lain yang terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun, sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4.      Selera konsumen
Jika selera konsumen terhadap barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun tinggi, dan begitu pun sebaliknya.
5.      Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
6.      Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta akan turun juga, begitu juga sebaliknya. 
2.      Penawaran
       Dalam khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a.      Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.

b.      Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi keuntungan adalah:
1.      Harga Barang
Jika harga suatu barang naik maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
2.      Biaya Produksi
Biaya produksi jelas menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran. Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada penawaran. 
b).Teknologi Produksi
    Dengan teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran akan barang tersebutpun akan meningkat.











D.      Keseimbangan Pasar

1.      Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah. Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2.      Proses Tercapainya Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun penawaran.
3.      Perubahan Keseimbangan
a.       Perubahan Berasal dari Sisi Permintaan
b.      Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran
c.       Perubahan Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan

E.       Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

1.      Penyimpangan Terstruktur
           Struktur atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli, duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli, produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2.      Penyimpangan Tidak Terstruktur
           Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.



3.      Ketidaksempurnaan Informasi dan Penyesuaian
           Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.

F.       Konsep Harga dan Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

            Ajaran Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli. Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat dicapai, begitu pun sebaliknya.

1.             Harga yang Adil dalam Islam

      Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain : si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas dan kompetitif.
      Pada prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh. Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan untuk semua pihak.  



2.            Solusi Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar

a). Larangan Ikhtikar
     Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
     Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
b). Membuka Akses Informasi
     Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.
c). Regulasi Harga
     Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.
     Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.



G.      Peranan Pemerintah dalam Mengontrol Pasar

            Untuk lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.



PENUTUP

        Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.
       Dengan demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun mendzalimi.