Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di
sepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang di beli
dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Murabahah
dapat di lakuakan dengan pembelian secara pemesanan dan biasa di sebut sebagai
murabahah pemesanana pembelian. Dalamkitab al-umm, imama syafi’i menamai transaksi sejenis dengan istilah al
amir bisysyira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan pembeli dapat memesan
kepada seseorang(sebut saja sebagai pembeli) untuk memebelikan suatu barang
tertentu yang di inginkannya. Kedua pihak membuat kesepakatan mengenai barang
tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup di tanggung
pemesan. Setelah itu kedua pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan
atau t6ambahan yang harus di bayar pemesan.Jual beli antara kedua pihak
dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.
b.Landasan Syariah
1.Al Quran
”Dan Allah menhalakan jual
beli dan mengharamkan riba”
(Q.S Al Baqarah : 275)
2. Al Hadits
Dari Suhaib Ar Rumi r.a bahwa
Rasulullah bersabda :
”Tiga hal yang di dalamnya
terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual” (H.R
Ibnu Majah)
c.Syarat - Syarat Murabahah
1.Penjual memeberitahu biaya modal kepada nasabah
2.Kontrak pertama harus sesuai denagn rukun yang di tetapkan
3.kontrak harus sesuai bebas riba
4.penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila
terjadi cacat terjadi atas barang sesudah pembelian
5.Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dedngan
pembelian,misalnya jika pembelian di lakukan secara hutang
Secara prinsip jika syarat
dalam (1),(4) dan (5) tidak di penuhi maka pembeli memiliki pilihan :
Melanjutkan
pembelian seperti apa adanya
Kembali
pada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang di jual
Membatal
kontrak
Jual beli
secara murabahhah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah di kuasai
atau di miliki oleh penjual pada waktu negoisasi dan berkontrak.Bila produk
tersebut tidak di miliki penjual,sistem yang di gunakan adalah murabahah kepada
pesanan pembelian (murabaha KPP), hal ini di namakna demikian karena si penjual
semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang
memesannya.Secara lengkap sistem jual beli ini di jelaskan sebagai berikut :
a.Tujuan
Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)
Ide tentang jual beli
murabahah KPP tampaknya berakar pada dua alasan:
Pertama : Mencari
pengalaman.Satu pihak yang berkontrak meminta pihak lain untuk membeli asset.Pemesan
berjanji untuk membeli aset tersebut dan memberinya keuntungan.Pemesan memilih
sistem pembelian ini,yang biasanya di lakukan secara kredit, lebih karena
iongin mencari informasi di banding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap
asset tersebut.
Kedua : Mencari
pembiayaan . Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan asset
atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada
gilirannya pembiayaan ytang di berikan akan membantu memperlancar arus kas
(cash flow) yang bersangkutan.
b.Jenis Murabahah Kepada
Pemesanan Pembelian (KPP)
Janji
pemesanan untuk membeli barang dalam murabahah bisa merupakan janji yang
mengikat,bisa juga tidak mengikat.Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa
pemesanan tidak boleh di ikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang
telah di pesan itu. Dewasa ini The Islamic Fiqh Academy juga menetapkan hukum
yang sama.Alasannya pembeli barang pada saat awal telah memberikan pilihan pada
pemesan untuk menetapkan membeli barang itu atau menolaknya.
Penawaran –
untuk nantinya tetap membeli atau menolak – di lakukan karena pada saat
transaksi awal orang tersebut tak memiliki barang yang hendak di
jualnya.Menjual barang yang tidak di miliki adalah tindakan yang di larang
syariah karena termasuk bai’ al fudhuli.Para ulama syariah terdahulu memberiakn
alasan secara rinci mengenai pelaranagn tersebut.
1)Murabahah
KPP yang di sertai kewajiban dan memiliki dampak hukum :
Jika pembeli menerima
permintaan pesanan suatu barang atau aset,ia harus membeli aset yang di pesan
tersebutserta menyempurnakan
kontrakjual beli yang sahb antara dia dan pedagang barang itu.Pembelian ini di
anggap pelaksanann jani yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
Pembeli menawarkan asset itu
kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara
hukum.Kedua belah pihak,pembeli dan pemesan harus membuat sebuah kontrak jual –
beli.
Dalam jual beli pembeli di
perbolehkan meminta pemesanan yang membayar uang muka atau tanda jadi saat
menanda tangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang di
bayar pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh – sungguh atas pesananya
tersebut. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya
pemebli harus di bayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih
sedikit dari kerugian yang harus di tanggung pembeli, pembeli dapat meminta
kembali sisa kerugiannya kepada pemesan.
Beberapa bank islam
menggunakan araboun sebagai alternatif atau pilihan dari uang muka.Dalam islam
araboun adalah jumlah yang di bayar di muka pada penjual.
2.Murabahah
KPP tanpa di sertai kewajiban dan implikasi hukumnya.
Salah satu pihak meminta pihak
lainnya untuk membelikan sebuah aset. Ia juga berjanji untuk membeli aset itu
dengan harga awal di tambah keuntungan.Permintaan ini di anggap sebagai
keinginannuntuk membeli, bukan
penawaran
Pembeli menerima permintaan
itu, ia lau membeli aset tersebut bagi dirinya melalui transaksi jual beli yang
sah anatar ia dengan pedgang aset tersebut.Setelah secara hukum aset tersebut
di milikinya,pembeli harus menawarkan kan kepada pemesan sesuai syarat syarat
janji yang pertama.Hal ini di anggap sebagai tawaran dari pembeli bukan
permintaan dari pemesan.
d.BEBERAPA KETENTUAN UMUM
1.Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukanlah
satu rukun atau syarat yang mutlak di penuhi dalam bai’ al murabahah,demikian
juga dalam murabahah KPP.Jamina di maksudkan untuk menjaga agar si pemesan
tidak main main dengan pesanan. Si pembeli dapat meminta si pemesan suatu
jaminan untuk di pegangnya.
2.Hutang dalam murabahah KPP
Secara prinsip penyelesaian
hutang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP tidak ada hubungannya dengan
transaksi lain yang di lakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang
pesanan tersebut. Jika pemesan menjual barang tersebut sebelum masa angsurannya
berakhir ia tidak wajib melunasi segala angsuran.Seandainya penjualan aset
tersebut merugi,pemesan tetap harus menyelesaikan pinjamannnya sesuai dengan kesepakatan
awal.Ia tidak boleh memeperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu
di perhitungkan.
3.Penundaan Pembayaran oleh debitur mampu
Seorang nasabah yang mempunyai
kemampuan ekonomis dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murabahah
ini.Bila seorang pemesan menunda menyelesaikan hutang tersebut,pembeli dapat
mengambil tindakan berikut :
Mengambil
prosedur hukum pidana yang di perlukan terhadap pemesan yang membuat cek
kosong atau pemegang jaminan untuk jumlah hutang itu.
Mengambil
prosedur perdata untuk mendapatkan kembali hutang itu dan mengkliam
kerusakafinansial yang terjadi
akibat penundaan.
Rasulullah
pernah mengingatkan penghutang yang mampu tetapi lalai dalam salah satu
haditsnya
” Yang melalaikan pembayaran
hutang (padahal ia mampu) maka dapat di kenakan sanksi dan di cemarkan nama
baiknya”
4.Bangkrut
Jika pemesan
yang berhutang di anggap pailid dan gagal menyelesaikan hutangnya,kreditur
harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali.Dalam hal ini allah
berfirman
”Dan jika
(orang berhutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai ia di beri
kelapangan”(Q.S al baqarah 280)
e. Aplikasi
dalam perbankan
Murabahah KPP umumnya dapat di terapkan pada
produk pembiayaan untuk pembelian barang – barang investasi seperti domestik
maupun luar negeri melauli ;letter of credit.Skema ini paling banyak di gunakan
karena seerhana dan tidak berlaku asing bagi yang sudah biasa bertransaksi
dengan dunia perbankan pada umumnya.
Kalangan perbankan syariah indonesia
banayk menggunakan murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja.
f. Manfaat
Murabahah
Sesuai dengan sifat
bisnis/tijarah,transaksi murabaha memiliki beberapa manfaat , deikian juga
resiko yang harus di antisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada
bank syariah.Salah satunya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari
penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu sistem murabaha juga sangat
sederhana .Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya pada bank
syariah.
Di
antara kemungkinan resiko yang harus di antisipasi,antara lain :
a)Default atau kelalaian,nasabah dengan
sengaja tidak mebayar angsuran.
b)Fluktuasi harga komparatid, ini terjadi
bila suatu barang naik harga,setelah bank membelikannya untuk nasabah.Bank
tidak bisa merubah harga jual beli tersebut.
c)Penolakan nasabah,brang yang di kirim bisa
saja di tolak oleh nasabah karena berbagai sebab.
d)Di jual karena murabahah bersifat jual
beli dengan hutang
Pasar adalah sebuah mekanisme pertukaran barang dan jasa yang alamiah
dan telah berlangsung sejak peradaban awal manusia. Islam menempatkan pasar
pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa
Rasulullah dan Khullafaurrasyidin menunjukan adanya peranan pasar yang besar.
Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang
adil. Beliau menolak adanya suatu price intervention seandainya
perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Namun, pasar di sini
mengharuskan adanya moralitas, anatara lain : persaingan yang sehat (fair
play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy),
dan keadilan (justice). Jika nilai-nilai ini telah ditegakkan, maka
tidak ada alasan untuk menolak harga pasar.
Dalam
catatan sejarah memaparkan bagaimana Rasulullah menghargai mekanisme pasar
sebagai sebuah sunnatullah yang harus dihormati. Pandangan
tentang pasar dan harga dari beberapa pemikir besar muslim seperti Abu Yusuf,
Al-Ghazali, Ibn Khaldun, Ibn Taimiyah juga diungkap. Pemikiran-pemikiran mereka
tentang pasar ternyata sangat canggih dan tergolong futuristik jika dipandang
pada masanya. Pemikiran-pemikran mereka tentu saja merupakan kekayaan khasanah
intelektual yang sangat berguna pada masa kini dan masa depan. Selanjutnya
dipaparkan bagaimana mekanisme kerja pasar serta faktor-faktor yang
memengaruhinya. Beberapa bentuk transaksi bisnis yang dianggap tidak Islami
yang umum dipraktikan masyarakat Arab pada waktu itu.
Secara umum saaat ini ini banyak terjadi kelangkaan dan
mahalnya harga pangan dunia yang terasa berdampak bagi masyarakat luas terutama
bagi masyarakat miskin. Akibatnya, inflasi akan menggerus ekonomi dan telah
dikeluhkan banyak negara saat ini.
Dalam konteks ekonomi dalam negeri juga tidak akan sunyi dari imbasnya,
misalnya terjadi kenaikan harga bahan pokok, pasar menjadi tidak menentu.
PEMBAHASAN
A.Pasar
pada Masa Rasulullah
Pasar memegang peranan penting dalam perekonomian
masyarakat Muslim pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin. Bahkan,
Muhammad SAW sendiri pada awalnya adalah seorang pebisnis, demikian pula Khulafaurrasyidin
dan kebanyakan sahabat. Nabi Muhammad SAW sendiri telah terjun
langsung dalam kancah pasar sejak berumur 7 tahun hingga dewasa, baik dengan
modal sendiri maupun melalui kemitraan (dengan khadijah) dengan sistem
mudaharabah atau musyarakah yang merupakan sistem yang lazim saat itu. Artinya
bahwa Rasul sendiri merupakan pelaku pasar sejak beliau kecil, sehingga beliau
menjadi pemimpin yang arif saat menjadi pimpinan di Madinah yang dapat
mengontrol mekanisme pasar yang berjalan.
Pernah
pada suatu ketika terjadi kenaikan harga bahan pokok di Madinah yang
hampir-hampir tidak terkendali saat itu. Karenanya para sahabat menjadi resah
dan meminta kepada Rasulullah untuk mengambil kebijakan untuk menentukan harga
(price fixing) , Wahai Rasul, tentukanlah harga untuk kita? Beliau menjawab,
Allahlah yang sesungguhnya penentu harga, penahan, pencurah serta pemberi
rezki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku dimana salah seorang dari kalian
tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.
Dalam
hadits lain disebutkan bahwa pasar merupakan hukum alam (sunnatullah) yang
harus dijunjung tinggi. Pasar bukanlah dibentuk oleh kekuatan yang bersifat
individual atau kelompok, namun merupakan kekuatan yang bersifat kolektif dari
unsur-unsur pasar itu sendiri. Maka, Islam sangat melarang tindakan monopoli
atau oligopoli, yakni jika ada satu atau beberapa orang individu yang
mempengaruhi mekanisme pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat
serta merugikan konsumen.
Pada saat awal perkembangan
Islam di Makkah Rasulullah SAW dan masyarakat Muslim mendapat gangguan dan
terror yang berat dari masyarakat kafir Makkah sehingga perjuangan dan dakwah
merupakan prioritas. Ketika masyarakat Muslim telah berhijrah ke Madinah, peran
Rasulullah SAW bergeser menjadi pengawas pasar atau Al- muhtasib.
Pada
saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat
kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu
tiba-tiba naik. Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan permintaan dan
penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan
monopilistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati
harga pasar. Dalam suatu Hadits dijelaskan bahwa pasar merupakan hukum alam
(Sunnatullah) yang harus dijunjung tinggi. Tak seorang pun secara individual
dapat mempengaruhi pasar, sebab pasar adalah kekuatan kolektif yang telah
menjadi ketentuan Allah SWT.
Pelanggaran
terhadap harga pasar, misalnya penetapan harga dengan cara dan karena alasan
yang tidak tepat, merupakan suatu ketidakadilan (injustice) yang akan dituntut
pertanggung jawabannya dihadapan Allah dan begitu pun sebaliknya.
Penghargaan
Islam terhadap mekanisme pasar berdasar pada ketentuan Allah SWT bahwa
perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka serta nilai
moralitas mutlak harus ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat
perhatian penting dalam pasar adalah persaingan yang sehat, kejujuran,
keterbukaan, dan keadilan.
Prinsip-prinsip
Konsep
mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip-prinsip. Pertama, ArRidha,
yakni segala transaksi yang dilakukan haruslah atas dasar kerelaan antara
masing-masing pihak (freedom contract). Hai orang yang beriman janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu (QS.7:29). Kedua,
berdasarkan persaingan sehat (fair competition).
Mekanisme
pasar akan terhampat bekerja jika terjadi penimbunan (ihtikar) atau monopoli.
Monopoli dapat diartikan, setiap barang yang penahanannya akan membahayakan
konsumen atau orang banyak. Ketiga, kejujuran (honesty), kejujuran merupakan
pilar yang sangat penting dalam Islam, sebab kejujuran adalah nama lain dari
kebenaran itu sendiri (lihat QS. 3:95). Islam melarang tegas melakukan
kebohongan dan penipuan dalam bentuk apapun.
Sebab,
nilai kebenaran ini akan berdampak langsung kepada para pihak yang melakukan
transaksi dalam perdagangan dan masyarakat secara luas. Keempat, keterbukaan
(transparancy) serta keadilan (justice). Pelaksanaan prinsip ini adalah
transaksi yang dilakukan dituntut untuk berlaku benar dalam pengungkapan
kehendak dan keadaan yang sebenarnya.
B. Pasar dalam Pandangan Sarjana
Muslim
1.Mekanisme Pasar
Menurut Abu Yusuf (731-798 M)
Pemikiran
Abu Yusuf tentang pasar dapat dijumpai dalam bukunya Al-Kharajyang
membahas prinsip-prinsip perpajakan dan anggaran negara yang menjadi pedoman
Kekhalifahan Harun Al-Rasyid di Baghdad. Ia menyimpulkan bekerjanya hukum
permintaan dan penawaran pasar dalam menentukan tingkat harga, meskipun kata
permintaan dan penawaran ini tidak ia katakana secara eksplisit. Selain itu
dalam bukunya secara implisit juga dijelaskan bahwa, harga bukan hanya
ditentukan oleh penawaran saja, tetapi juga permintaan terhadap barang
tersebut. Bahkan, Abu Yusuf mengidikasikan adanya variable-variabel lain yang
juga turut mempengaruhi harga, misalnya jumlah uang beredar di Negara itu,
penimbunan atau penahanan suatu barang, atau lainnya.
2.Evolusi Pasar
Menurut Al-Ghazali (1058-1111 M)
Al-Ihya
Ulumuddin karya Al-Ghazali banyak membahas topik-topik ekonomi,
termasuk pasar. Dalam karyanya tersebut ia membicarakan barter dan
permasalahannya, pentingnya aktivitas perdagangan dan evolusi terjadinya pasar,
termasuk bekerjanya kekuatan permintaaan dan penawaran dalam mempengaruhi
harga.
Al-Ghazali
menyadari kesulitan yang timbul akibat sistem barter yang dalam istilah ekonomi
modern disebut double coincidence, dan karena itu diperlukan suatu
pasar. Selain itu Al-Ghazali juga telah memahami suatu konsep, yang sekarang
kita sebut elastisitas permintaan. Hal ini tampak jelas dari perkataaannya
bahwa mengurangi margin keuntungan dengan menjual harga yang lebih murah akan
meningkatkan volume penjualan, dan ini pada gilirannya akan meningkatkan
keuntungan.
3.Pemikiran Ibn
Taimiyah
Pemikiran Ibn Taimiyah mengenai mekanisme pasar banyak
dicurahkan melalui bukunya, yaitu Al-Hisbah fi’l Al-Islam dan Majmu’
Fatawa. Pandangan Ibn Taimiyah mengenai hal ini sebenarnya terfokus pada
masalah pergerakan harga yang terjadi pada waktu itu, tetapi ia letakakan dalam
kerangka mekanisme pasar. Secara umum, beliau telah menunjukan the
beauty of market (keindahan mekanisme pasar sebagai mekanisme
ekonomi).
Beberapa
faktor yang mempengaruhi permintaaan dan kemudian tingkat harga adalah sebagai
berikut :
a. Keinginan
orang terhadap barang-barang sering kali berbeda-beda.
b. Jumlah
orang yang meminta.
c. Kuat
atau lemahnya kebutuhan terhadap barang-barang itu.
d. Kualitas
pembeli baranng tersebut.
e. Jenis
(uang) pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Ibn
Taimiyah secara umum sangat menghargai arti penting harga yang terjadi karena
mekanisme pasar yang bebas. Ia menolak segala campur tangan untuk menekan atau
menetapkan harga sehingga mengganggu mekanisme yang bebas.
4.Mekanisme Pasat
Menurut Ibn Khaldun (1332-1383 M)
Ibn
Khaldun sangat menghargai harga yang terjadi dalam pasar bebas, namun ia tidak
mengajukan saran-saran kebijakan pemerintah untuk mengelola harga. Ia lebih
banyak memfokuskan kepada faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Hal ini tentu
saja berdeda dengan Ibn Taimiyah yang dengan tegas menentang intervensi
pemerintah sepanjang pasar berjalan dengan bebas dan normal.
C. Pengertian Kekuatan Pasar
Menurut Ekonomi Islam
Berikut akan dipaparkan mekanisme pasar sebagaimana
dikonsepkan para pemikir Islam Klasik:
1. Permintaaan
Permintaan
merupakan salah satu elemen yang menggerakan pasar. Istilah yang digunakan oleh
Ibn Taimiyah untuk menunjukan permintaan ini adalah keinginan. Pada dasarnya
faktor-faktor yang mempengaruhi permintaaan sebagai berikut:
Permintan adalah banyaknya jumlah
barang yang diminta pada suatu pasar tertentu dengan tingkat harga tertentu
pada tingkat pendapatan tertentu dan dalam periode tertentu.
Persamaan
:
(Qd
= F.(Px, Py, Ine,T,S, Pop,F)
Hukum Permintaan (the low of
demand) Hukum permintaan pada hakikatnya
merupakan suatu hipotesis yang menyatakan :
“Hubungan antara barang yang diminta dengan harga barang tersebut dimana
hubungan berbanding terbalik yaitu ketika harga meningkat atau naik maka jumlah
barang yang diminta akan menurun dan sebaliknya apabila harga turun jumlah
barang meningkat.
a.Faktor-faktor
penentu permintaan
1. Harga barang yang
bersangkutan
Pada umumnya hubungan anatara tingkat harga dan jumlah
permintaan adalah negatif, yakni semakin tinggi tingkat harga, maka semakin
rendah jumlah permintaan, demikian pula sebaliknya.
a).Efek Substitusi
Efek subtitusi berarti bahwa
jika harga suatu barang naik, maka hal ini akan mendorong konsumen untuk
mencari barang lain yang bias menggantikan fungsi dari barang yang harganya naik
tersebut (barang subtitusi).
b).Efek Pendapatan
Efek pendapatan berarti bahwa,
jika harga suatu barang naik maka berarti pula secara riil pendapatan konsumen
turun sebab dengan pendapatan yang sama ia hanya dapat membeli barang sedikit.
2. Pendapatan Konsumen
Semakin tinggi pendapatan
seorang konsumen, maka akan semakin tinggi daya belinya sehingga permintaannya
terhadap barang akan semakin meningkat pula.
3. Harga barang lain yang
terkait
Yang dimaksud barang lain yang
terkait adalah subtitusi dan komplementer dari barang tersebut. Jika harga
barang subtitusinya turun, maka permintaan terhadap barang tersebut pun turun,
sebab konsumen mengalihkan pada barang subtitusi. Sementara jika barang
komplementernya naik, maka permintaan terhadap barang tersebut akan turun.
4. Selera konsumen
Jika selera konsumen terhadap
barang tersebut tinggi maka permintaannya pun akan tinggi meskipun harganya pun
tinggi, dan begitu pun sebaliknya.
5. Ekspektasi (pengharapan)
Meskipun tidak secara
eksplisit, pemikiran ekonomi Islam klasik telah menengarai peran ekspektasi
dala menentukan permintaan. Ekspektasi bias berupa ekspektasi positif maupun
negative. Dalam kasus ekspektasi positif konsumen akan lebih terdorong untuk
membeli suatu barang, dan untuk ekspektasi negative berlaku sebaliknya.
6. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap
permitaan tidak bisa dijelaskan secara sederhana sebab ini tergantung kepada
tingkat keimanan. Jika maslahah relative turunmaka jumlah barang yang diminta
akan turun juga, begitu juga sebaliknya.
2. Penawaran
Dalam
khasanah pemikiran ekonomi Islam Klasik, pasokan (penawaran) telah dikenal
sebagai kekuatan penting di dalam pasar. Ibn Taimiyah mengistilahkan penawaran
ini sebagai ketersediaaan barang di pasar.
a. Mashlahah
Pengaruh mashlahah terhadap
penawaran pada dasarnya akan tergantung pada tingkat keimanan produsen. Jika
jumlah mashlahah yang terkandung dalam barang yang diproduksi semakin
meningkat, maka produsen Muslim akan memperbanyak jumlah produksinya.
b. Keuntungan
Keuntungan merupakan bagian
dari mashlahah karena ia dapat mengakumulasi modal pada akhirnya dapat
digunakan berbagai aktivitas lainnya. Faktor-faktor yang mempengaruhi
keuntungan adalah:
1. Harga Barang
Jika harga suatu barang naik
maka keuntungan akan naik pula. Kemudian hal ini akan menaikan total keuntungan
sehingga mendorong produsen untuk melakukan penawaran lebih naik lagi.
2. Biaya Produksi
Biaya produksi jelas
menentukan tingkat keuntungan sebab keuntungan merupakan selisih dari
penerimaan dengan biaya produksi. Jika biaya turun maka keuntungan produsen
akan meningkat, dan hal ini akan mendorongnya untuk meningkatkan penawaran.
Biaya Produksi ditentukan oleh dua factor:
a).Harga Input Produksi
Jika biaya input produksi
naik, maka biaya produksi naik pula dan berpengaruh negative pada
penawaran.
b).Teknologi Produksi
Dengan
teknologi maka efisiensi dan optimalisasi akan tercipta. Kenaikan teknologi
dapat menurunkan biaya produksi sehingga meningkatkan keuntungan dan penawaran
akan barang tersebutpun akan meningkat.
D. Keseimbangan Pasar
1. Pengertian Keseimbangan
Keseimbangan atau ekuilibrium
menggambarkan suatu situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar,
permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan seimbang sehingga setiap
variable yang terbentuk di pasar, harga dan kuantitas sudah tidak lagi berubah.
Dalam keadaan ini harga dan kuantitas yang diminta akan sama dengan yang
ditawarkan sehingga terjadilah transaksi.
2. Proses Tercapainya
Keseimbangan
Proses terjadinya keseimbangan
dalam pasar dapat berawal dari sisi mana saja, baik dari permintaan ataupun
penawaran.
3. Perubahan Keseimbangan
a. Perubahan
Berasal dari Sisi Permintaan
b. Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran
c. Perubahan
Berasal dari Sisi Penawaran dan Permintaan
E. Ketidaksempurnaan
Bekerjanya Pasar
1. Penyimpangan Terstruktur
Struktur
atau bentuk organisasi pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang
sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksud adalah monopoli,
duopoly, oligopoly, dan kompetisi monopolistik. Misanya saja dalam monopoli,
produsen monopolis bisa saja mematok harga yang tinggi untuk memperoleh
keuntungan di atas normal, demikian pula untuk pasar yang lain.
2. Penyimpangan Tidak
Terstruktur
Selain
itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu
mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat
pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan
semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas,
harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk
membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.
3. Ketidaksempurnaan Informasi
dan Penyesuaian
Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena
ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi
merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan.
Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan
informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan
yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.
F. Konsep Harga dan
Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Ajaran
Islam member perhatian yang besar terhadap kesempurnaan mekanisme pasar. Pasar
yang bersaing sempurna menghasilkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.
Karenanya jika mekanisme pasar terganggu, maka harga yang adil tidak dapat
dicapai, begitu pun sebaliknya.
1.Harga yang Adil
dalam Islam
Harga yang adil ini dijumpai dari beberapa terminologi, anatara lain
: si’r al-mithl, thaman al-mithl, dan qimah
al-adl. Ibn Taimiyah mendefinisikan harga yang adil itu adalah harga baku diman penduduk
menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang
setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus.
Sedangkan dalam Al-Hisbah ia mengatakan bahwa equivalen prince ini sesuai
dengan keinginan atau harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan
secara bebas dan kompetitif.
Pada
prinsipnya transaksi bisnis harus dilakukan pada harga yang adil sebab ia
adalah cerminan dari komitmen syariat Islam terhadap keadilan yang menyeluruh.
Jadi harga yang adil secara umum adalah harga yang tidak menimbulkan penindasan
atau kezaliman sehingga ada pihak yang dirugikan. Harga harus menguntungkan
untuk semua pihak.
2.Solusi
Islam terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a). Larangan Ikhtikar
Rasulullah
telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau
menimbun barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan
tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini
masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga
dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya
menghilangkan penimbuanan ini.
Namun
tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika
pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan
segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
b). Membuka Akses Informasi
Beberapa
larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan
keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka
dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli
barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup
pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja
samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk
mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk
mencari keuntungan yang tinggi.
c). Regulasi Harga
Pada
dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk
mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga
akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat
dilakukan pada situasi tertentu saja.
Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar
bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan
harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa
keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar
kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi
ketidakadilan.
G. Peranan Pemerintah dalam
Mengontrol Pasar
Untuk
lebih menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna peran pemerintah
sangat penting. Rasulullah SAW sendiri telah menjalankan fungsi sebagaimarket
supervisor atau Al-Hisbah, yang kemudian banyak
dijadikan acuan untuk peran negara terhadap pasar. Peran pemerintah dalam pasar
diantaranya adalah untuk mengatur dan mengontrol pasar serta moral secara umum.
PENUTUP
Mekanisme pasar yang berjalan dalam sistem ekonomi islam
mempunyai konsep islam dalam hal penentuan harga yang berBasis pada kekuatan
pasar , yaitu kekuatan permintaan dan penawaran. Pertemuan antara permintaan
dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang
merasa tertipu, atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan
transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu.
Dengan
demikian, islam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan penjual bersaing
satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka
keadilan yaitu dengan tidak adanya pihak yang merasa di dzalimi atau pun
mendzalimi.