Minggu, 11 Maret 2012

BA’I AL MURABAHAH


Bai’  al murabahah


a.                 Pengertian bai al murabahah
    
      Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di sepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang di beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.

      Murabahah dapat di lakuakan dengan pembelian secara pemesanan dan biasa di sebut sebagai murabahah pemesanana pembelian. Dalam  kitab al-umm, imama syafi’i menamai transaksi sejenis dengan istilah al amir bisysyira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan pembeli dapat memesan kepada seseorang(sebut saja sebagai pembeli) untuk memebelikan suatu barang tertentu yang di inginkannya. Kedua pihak membuat kesepakatan mengenai barang tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup di tanggung pemesan. Setelah itu kedua pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan atau t6ambahan yang harus di bayar pemesan.Jual beli antara kedua pihak dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.

b.    Landasan Syariah

1.Al Quran

”Dan Allah menhalakan jual beli dan mengharamkan riba”
(Q.S Al Baqarah : 275)

2. Al Hadits

Dari Suhaib Ar Rumi r.a bahwa Rasulullah bersabda :
”Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual” (H.R Ibnu Majah)

c.       Syarat - Syarat Murabahah

1.   Penjual memeberitahu biaya modal kepada nasabah
2.   Kontrak pertama harus sesuai denagn rukun yang di tetapkan
3.   kontrak harus sesuai bebas riba
4.   penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat terjadi atas barang sesudah pembelian
5.   Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dedngan pembelian,misalnya jika pembelian di lakukan secara hutang

Secara prinsip jika syarat dalam (1),(4) dan (5) tidak di penuhi maka pembeli memiliki pilihan :
  1. Melanjutkan pembelian seperti apa adanya
  2. Kembali pada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang di jual
  3. Membatal kontrak

Jual beli secara murabahhah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah di kuasai atau di miliki oleh penjual pada waktu negoisasi dan berkontrak.Bila produk tersebut tidak di miliki penjual,sistem yang di gunakan adalah murabahah kepada pesanan pembelian (murabaha KPP), hal ini di namakna demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya.Secara lengkap sistem jual beli ini di jelaskan sebagai berikut :

a.           Tujuan Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)

Ide tentang jual beli murabahah KPP tampaknya berakar pada dua alasan:
Pertama : Mencari pengalaman.Satu pihak yang berkontrak meminta pihak lain untuk membeli asset.Pemesan berjanji untuk membeli aset tersebut dan memberinya keuntungan.Pemesan memilih sistem pembelian ini,yang biasanya di lakukan secara kredit, lebih karena iongin mencari informasi di banding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap asset tersebut.

Kedua : Mencari pembiayaan . Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan asset atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada gilirannya pembiayaan ytang di berikan akan membantu memperlancar arus kas (cash flow) yang bersangkutan.

b.          Jenis Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP)

Janji pemesanan untuk membeli barang dalam murabahah bisa merupakan janji yang mengikat,bisa juga tidak mengikat.Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa pemesanan tidak boleh di ikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah di pesan itu. Dewasa ini The Islamic Fiqh Academy juga menetapkan hukum yang sama.Alasannya pembeli barang pada saat awal telah memberikan pilihan pada pemesan untuk menetapkan membeli barang itu atau menolaknya.

Penawaran – untuk nantinya tetap membeli atau menolak – di lakukan karena pada saat transaksi awal orang tersebut tak memiliki barang yang hendak di jualnya.Menjual barang yang tidak di miliki adalah tindakan yang di larang syariah karena termasuk bai’ al fudhuli.Para ulama syariah terdahulu memberiakn alasan secara rinci mengenai pelaranagn tersebut.

1)                  Murabahah KPP yang di sertai kewajiban dan memiliki dampak hukum :

Jika pembeli menerima permintaan pesanan suatu barang atau aset,ia harus membeli aset yang di pesan tersebut  serta menyempurnakan kontrakjual beli yang sahb antara dia dan pedagang barang itu.Pembelian ini di anggap pelaksanann jani yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
Pembeli menawarkan asset itu kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara hukum.Kedua belah pihak,pembeli dan pemesan harus membuat sebuah kontrak jual – beli.

Dalam jual beli pembeli di perbolehkan meminta pemesanan yang membayar uang muka atau tanda jadi saat menanda tangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang di bayar pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh – sungguh atas pesananya tersebut. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya pemebli harus di bayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih sedikit dari kerugian yang harus di tanggung pembeli, pembeli dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada pemesan.

Beberapa bank islam menggunakan araboun sebagai alternatif atau pilihan dari uang muka.Dalam islam araboun adalah jumlah yang di bayar di muka pada penjual.

2.            Murabahah KPP tanpa di sertai kewajiban dan implikasi hukumnya.

Salah satu pihak meminta pihak lainnya untuk membelikan sebuah aset. Ia juga berjanji untuk membeli aset itu dengan harga awal di tambah keuntungan.Permintaan ini di anggap sebagai keinginann  untuk membeli, bukan penawaran

Pembeli menerima permintaan itu, ia lau membeli aset tersebut bagi dirinya melalui transaksi jual beli yang sah anatar ia dengan pedgang aset tersebut.Setelah secara hukum aset tersebut di milikinya,pembeli harus menawarkan kan kepada pemesan sesuai syarat syarat janji yang pertama.Hal ini di anggap sebagai tawaran dari pembeli bukan permintaan dari pemesan.

d.                BEBERAPA KETENTUAN UMUM

1.   Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukanlah satu rukun atau syarat yang mutlak di penuhi dalam bai’ al murabahah,demikian juga dalam murabahah KPP.Jamina di maksudkan untuk menjaga agar si pemesan tidak main main dengan pesanan. Si pembeli dapat meminta si pemesan suatu jaminan untuk di pegangnya.

2.   Hutang dalam murabahah KPP
Secara prinsip penyelesaian hutang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP tidak ada hubungannya dengan transaksi lain yang di lakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang pesanan tersebut. Jika pemesan menjual barang tersebut sebelum masa angsurannya berakhir ia tidak wajib melunasi segala angsuran.Seandainya penjualan aset tersebut merugi,pemesan tetap harus menyelesaikan pinjamannnya sesuai dengan kesepakatan awal.Ia tidak boleh memeperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu di perhitungkan.

3.Penundaan Pembayaran oleh debitur mampu

Seorang nasabah yang mempunyai kemampuan ekonomis dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murabahah ini.Bila seorang pemesan menunda menyelesaikan hutang tersebut,pembeli dapat mengambil tindakan berikut :

  1. Mengambil prosedur hukum pidana yang di perlukan terhadap pemesan yang membuat cek kosong atau pemegang jaminan untuk jumlah hutang itu.
  2. Mengambil prosedur perdata untuk mendapatkan kembali hutang itu dan mengkliam kerusaka  finansial yang terjadi akibat penundaan.

Rasulullah pernah mengingatkan penghutang yang mampu tetapi lalai dalam salah satu haditsnya

” Yang melalaikan pembayaran hutang (padahal ia mampu) maka dapat di kenakan sanksi dan di cemarkan nama baiknya”

4.Bangkrut

Jika pemesan yang berhutang di anggap pailid dan gagal menyelesaikan hutangnya,kreditur harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali.Dalam hal ini allah berfirman

”Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai ia di beri kelapangan”(Q.S al baqarah 280)

e. Aplikasi dalam perbankan

 Murabahah KPP umumnya dapat di terapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang – barang investasi seperti domestik maupun luar negeri melauli ;letter of credit.Skema ini paling banyak di gunakan karena seerhana dan tidak berlaku asing bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.

Kalangan perbankan syariah indonesia banayk menggunakan murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja.

f. Manfaat Murabahah

Sesuai dengan sifat bisnis/tijarah,transaksi murabaha memiliki beberapa manfaat , deikian juga resiko yang harus di antisipasi.

Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah.Salah satunya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu sistem murabaha juga sangat sederhana .Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya pada bank syariah.

 Di antara kemungkinan resiko yang harus di antisipasi,antara lain :
a)      Default atau kelalaian,nasabah dengan sengaja tidak mebayar angsuran.
b)      Fluktuasi harga komparatid, ini terjadi bila suatu barang naik harga,setelah bank membelikannya untuk nasabah.Bank tidak bisa merubah harga jual beli tersebut.
c)      Penolakan nasabah,brang yang di kirim bisa saja di tolak oleh nasabah karena berbagai sebab.
d)     Di jual karena murabahah bersifat jual beli dengan hutang



1 komentar: