Bai’
al murabahah
a.
Pengertian bai al murabahah
Murabahah
adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang di
sepakati. Dalam murabahah penjual harus memberitahu harga produk yang di beli
dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
Murabahah
dapat di lakuakan dengan pembelian secara pemesanan dan biasa di sebut sebagai
murabahah pemesanana pembelian. Dalam
kitab al-umm, imama syafi’i menamai transaksi sejenis dengan istilah al
amir bisysyira. Dalam hal ini calon pembeli atau pemesan pembeli dapat memesan
kepada seseorang(sebut saja sebagai pembeli) untuk memebelikan suatu barang
tertentu yang di inginkannya. Kedua pihak membuat kesepakatan mengenai barang
tersebut serta kemungkinan harga asal pembelian yang masih sanggup di tanggung
pemesan. Setelah itu kedua pihak juga harus menyepakati beberapa keuntungan
atau t6ambahan yang harus di bayar pemesan.Jual beli antara kedua pihak
dilakukan setelah barang tersebut berada di tangan pemesan.
b.
Landasan Syariah
1.Al Quran
”Dan Allah menhalakan jual
beli dan mengharamkan riba”
(Q.S Al Baqarah : 275)
2. Al Hadits
Dari Suhaib Ar Rumi r.a bahwa
Rasulullah bersabda :
”Tiga hal yang di dalamnya
terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh,muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk di jual” (H.R
Ibnu Majah)
c. Syarat - Syarat Murabahah
1. Penjual memeberitahu biaya modal kepada nasabah
2. Kontrak pertama harus sesuai denagn rukun yang di tetapkan
3. kontrak harus sesuai bebas riba
4. penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila
terjadi cacat terjadi atas barang sesudah pembelian
5. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dedngan
pembelian,misalnya jika pembelian di lakukan secara hutang
Secara prinsip jika syarat
dalam (1),(4) dan (5) tidak di penuhi maka pembeli memiliki pilihan :
- Melanjutkan
pembelian seperti apa adanya
- Kembali
pada penjual dan menyatakan ketidak setujuan atas barang yang di jual
- Membatal
kontrak
Jual beli
secara murabahhah di atas hanya untuk barang atau produk yang telah di kuasai
atau di miliki oleh penjual pada waktu negoisasi dan berkontrak.Bila produk
tersebut tidak di miliki penjual,sistem yang di gunakan adalah murabahah kepada
pesanan pembelian (murabaha KPP), hal ini di namakna demikian karena si penjual
semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang
memesannya.Secara lengkap sistem jual beli ini di jelaskan sebagai berikut :
a.
Tujuan
Murabahah kepada Pemesan Pembelian (KPP)
Ide tentang jual beli
murabahah KPP tampaknya berakar pada dua alasan:
Pertama : Mencari
pengalaman.Satu pihak yang berkontrak meminta pihak lain untuk membeli asset.Pemesan
berjanji untuk membeli aset tersebut dan memberinya keuntungan.Pemesan memilih
sistem pembelian ini,yang biasanya di lakukan secara kredit, lebih karena
iongin mencari informasi di banding alasan kebutuhan yang mendesak terhadap
asset tersebut.
Kedua : Mencari
pembiayaan . Dalam operasi perbankan syariah, motif pemenuhan pengadaan asset
atau modal kerja merupakan alasan utama yang mendorong datang ke bank. Pada
gilirannya pembiayaan ytang di berikan akan membantu memperlancar arus kas
(cash flow) yang bersangkutan.
b.
Jenis Murabahah Kepada
Pemesanan Pembelian (KPP)
Janji
pemesanan untuk membeli barang dalam murabahah bisa merupakan janji yang
mengikat,bisa juga tidak mengikat.Para ulama syariah terdahulu bersepakat bahwa
pemesanan tidak boleh di ikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang
telah di pesan itu. Dewasa ini The Islamic Fiqh Academy juga menetapkan hukum
yang sama.Alasannya pembeli barang pada saat awal telah memberikan pilihan pada
pemesan untuk menetapkan membeli barang itu atau menolaknya.
Penawaran –
untuk nantinya tetap membeli atau menolak – di lakukan karena pada saat
transaksi awal orang tersebut tak memiliki barang yang hendak di
jualnya.Menjual barang yang tidak di miliki adalah tindakan yang di larang
syariah karena termasuk bai’ al fudhuli.Para ulama syariah terdahulu memberiakn
alasan secara rinci mengenai pelaranagn tersebut.
1)
Murabahah
KPP yang di sertai kewajiban dan memiliki dampak hukum :
Jika pembeli menerima
permintaan pesanan suatu barang atau aset,ia harus membeli aset yang di pesan
tersebut serta menyempurnakan
kontrakjual beli yang sahb antara dia dan pedagang barang itu.Pembelian ini di
anggap pelaksanann jani yang mengikat secara hukum antara pemesan dan pembeli.
Pembeli menawarkan asset itu
kepada pemesan yang harus menerimanya demi janji yang mengikat secara
hukum.Kedua belah pihak,pembeli dan pemesan harus membuat sebuah kontrak jual –
beli.
Dalam jual beli pembeli di
perbolehkan meminta pemesanan yang membayar uang muka atau tanda jadi saat
menanda tangani kesepakatan awal pemesanan. Uang muka adalah jumlah yang di
bayar pemesan yang menunjukkan bahwa ia bersungguh – sungguh atas pesananya
tersebut. Bila kemudian pemesan menolak untuk membeli aset tersebut, biaya
pemebli harus di bayar dari uang muka. Bila nilai uang muka tersebut lebih
sedikit dari kerugian yang harus di tanggung pembeli, pembeli dapat meminta
kembali sisa kerugiannya kepada pemesan.
Beberapa bank islam
menggunakan araboun sebagai alternatif atau pilihan dari uang muka.Dalam islam
araboun adalah jumlah yang di bayar di muka pada penjual.
2.
Murabahah
KPP tanpa di sertai kewajiban dan implikasi hukumnya.
Salah satu pihak meminta pihak
lainnya untuk membelikan sebuah aset. Ia juga berjanji untuk membeli aset itu
dengan harga awal di tambah keuntungan.Permintaan ini di anggap sebagai
keinginann untuk membeli, bukan
penawaran
Pembeli menerima permintaan
itu, ia lau membeli aset tersebut bagi dirinya melalui transaksi jual beli yang
sah anatar ia dengan pedgang aset tersebut.Setelah secara hukum aset tersebut
di milikinya,pembeli harus menawarkan kan kepada pemesan sesuai syarat syarat
janji yang pertama.Hal ini di anggap sebagai tawaran dari pembeli bukan
permintaan dari pemesan.
d.
BEBERAPA KETENTUAN UMUM
1. Jaminan
Pada dasarnya jaminan bukanlah
satu rukun atau syarat yang mutlak di penuhi dalam bai’ al murabahah,demikian
juga dalam murabahah KPP.Jamina di maksudkan untuk menjaga agar si pemesan
tidak main main dengan pesanan. Si pembeli dapat meminta si pemesan suatu
jaminan untuk di pegangnya.
2. Hutang dalam murabahah KPP
Secara prinsip penyelesaian
hutang si pemesan dalam transaksi murabahah KPP tidak ada hubungannya dengan
transaksi lain yang di lakukan si pemesan kepada pihak ketiga atas barang
pesanan tersebut. Jika pemesan menjual barang tersebut sebelum masa angsurannya
berakhir ia tidak wajib melunasi segala angsuran.Seandainya penjualan aset
tersebut merugi,pemesan tetap harus menyelesaikan pinjamannnya sesuai dengan kesepakatan
awal.Ia tidak boleh memeperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu
di perhitungkan.
3.Penundaan Pembayaran oleh debitur mampu
Seorang nasabah yang mempunyai
kemampuan ekonomis dilarang menunda penyelesaian utangnya dalam murabahah
ini.Bila seorang pemesan menunda menyelesaikan hutang tersebut,pembeli dapat
mengambil tindakan berikut :
- Mengambil
prosedur hukum pidana yang di perlukan terhadap pemesan yang membuat cek
kosong atau pemegang jaminan untuk jumlah hutang itu.
- Mengambil
prosedur perdata untuk mendapatkan kembali hutang itu dan mengkliam
kerusaka finansial yang terjadi
akibat penundaan.
Rasulullah
pernah mengingatkan penghutang yang mampu tetapi lalai dalam salah satu
haditsnya
” Yang melalaikan pembayaran
hutang (padahal ia mampu) maka dapat di kenakan sanksi dan di cemarkan nama
baiknya”
4.Bangkrut
Jika pemesan
yang berhutang di anggap pailid dan gagal menyelesaikan hutangnya,kreditur
harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali.Dalam hal ini allah
berfirman
”Dan jika
(orang berhutang itu) dalam kesukaran,maka berilah tangguh sampai ia di beri
kelapangan”(Q.S al baqarah 280)
e. Aplikasi
dalam perbankan
Murabahah KPP umumnya dapat di terapkan pada
produk pembiayaan untuk pembelian barang – barang investasi seperti domestik
maupun luar negeri melauli ;letter of credit.Skema ini paling banyak di gunakan
karena seerhana dan tidak berlaku asing bagi yang sudah biasa bertransaksi
dengan dunia perbankan pada umumnya.
Kalangan perbankan syariah indonesia
banayk menggunakan murabahah secara berkelanjutan seperti untuk modal kerja.
f. Manfaat
Murabahah
Sesuai dengan sifat
bisnis/tijarah,transaksi murabaha memiliki beberapa manfaat , deikian juga
resiko yang harus di antisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada
bank syariah.Salah satunya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari
penjual dengan harga jual kepada nasabah.Selain itu sistem murabaha juga sangat
sederhana .Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya pada bank
syariah.
Di
antara kemungkinan resiko yang harus di antisipasi,antara lain :
a) Default atau kelalaian,nasabah dengan
sengaja tidak mebayar angsuran.
b) Fluktuasi harga komparatid, ini terjadi
bila suatu barang naik harga,setelah bank membelikannya untuk nasabah.Bank
tidak bisa merubah harga jual beli tersebut.
c) Penolakan nasabah,brang yang di kirim bisa
saja di tolak oleh nasabah karena berbagai sebab.
d) Di jual karena murabahah bersifat jual
beli dengan hutang
alhamdulilah ...terima kasih artikelnya sangat membantu
BalasHapus