Minggu, 11 Maret 2012

Merger Bank Mandiri


MERGER PT.Bank Mandiri (Persero)

BAB I

PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, maka
persaingan dalam dunia bisnispun juga sangat dirasakan oleh para pengusaha.
Sehingga menuntut pihak pemerintah untuk menyiapkan sarana hukumnya
agar sistem perekonomian nasional dapat mengikuti era globalisasi dunia.
Pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang menyebabkan berdirinya
perusahaan-perusahaan nasional. Untuk itu banyak dari para pelaku bisnis atau
pengusaha yang berusaha memperkuat usahanya.

Dalam kurun pasca perang, perdagangan dunia secara keseluruhan
tumbuh lebih cepat daripada output dunia. Dengan kata lain, berbagai negara
cenderung lebih terbuka dan saling bergantung, demikian pula di negara
berkembang (Less Developed Countries, LOC).

Dalam memperkuat sahanya banyak para pelaku bisnis atau pengusaha yang menjalin kerjasama
antar perusahaan. Bentuk kerjasama perusahaan ini salah satunya adalah
“MERGER” atau dikenal dengan istilah “PENGGABUNGAN” perusahaan
dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas.


BAB II
MASALAH

Dalam munculnya Undang – Undang No. 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas, yang juga mengatur masalah merger
merupakan tanggapan pemerintah terhadap perekonomian di Indonesia. Sebab
peraturan tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi dan dunia usaha yang semakin pesat baik secara
nasional maupun internasional. Adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1995
secara langsung maupun tidak langsung tentunya akan mempengaruhi kondisi
dunia usaha yang diatur di dalamnya, demikian pula yang menyangkut
masalah merger perusahaan.
Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995tentang Perseroan Terbatas pasal 102 (2 ) dijelaskan dalam menggabungkan erusahaan terlebih dahulu harus dibuat rancangan penggabungan yang dibuatbersama oleh Direksi dari masing-massing perusahaan yang akan melakukan merger. Dimana dalam rancangan tersebut harus memuat : Nama-nama
perusahaan yang akan melakukan merger, alasan diadakannya merger, tata
cara pengaturan saham, rancangan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan,
dan neraca perhitungan laba rugi yang meliputi tiga tahun buku terakhir dari
semua perseroan yang akan melakukan merger.
BAB III
PEMBAHASAN

Merger adalah dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Sedangkan definisi merger menurut Harianto dan Sudomo yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.

Alasan Perusahaan Melakukan Merger ; Pada umumnya tujuan dilakukannya merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja.

Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger, yaitu :

a. Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger . Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b. Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c. Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d. Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e. Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan merger dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang memerger akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang dimerger. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f. Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g. Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

KONDISI BANK YANG DI BEKUKAN SEBELUM DI MERGER MENJADI BANK MANDIRI

Prbankan merupakan satu sektor yang sangat mempengaruhi kegiatan perekonomian, karena menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Lembaga keuangan menyalurkan dana dari unit surplus kepada unit defisit untuk dikemabangkan dalam investasi-investasi yang produktif dan menggerakkan kegiatan ekonomi. Terjadinya krisis keuangan perbankan pada tahun 1998 semakin menunjukkan pentingnya peranan perbankan. Hal tersebut ditunjukkan oleh perhatian pemerintah yang sangat besar untuk menciptakan kerangka kerja perbankan yang sehat. Berbagai peraturan dan  kebijakan pemerintah indonesia tidak terlepas dari kecenderungan perbankan di berbagai negara , yakni kecenderungan meningkatkan efisiensi melalui merger.


Gagasan atau ide melakukan merger bank sebenarnya sudah cukup lama didengungkan, seiring dengan mulai rontoknya sejumlah bank di tanah air. Barangkali masih ingat dalam benak pikiran kita ketika pemerintah melakukan likuidasi enambelas bank sekitar Nopember 1997. Rontoknya 16 bank umum sekitar Nopember 1997, tersebut nampaknya telah menyentakkan dunia perbankan nasional. Kecemasan demi kecemasan terus menghantui para bankir khususnya pihak swasta, jangan-jangan likuidasi atau pembekuan bank akan terus bergulir. Bahkan beberapa pengamat perbankan pada saat itu memprediksikan bahwa masih ada likuidasi babak berikutnya terhadap beberapa bank lainnya yang sebenarnya juga memiliki kinerja yang kurang lebih sama dengan teman-temannya yang sudah gulung tikar tersebut.
Ternyata dugaan para pengamat perbankan terhadap munculnya likuidasi susulan terhadap bank-bank yang tidak sehat, baik dari sisi permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya ternyata tak dapat dihindari lagi, meskipun dengan bahasa yang agak berbeda yaitu pembekuan operasi (Bank Beku Operasi/BBO). Disamping itu, juga munculnya sejumlah bank yang dengan terpaksa masuk dalam perawatan lembaga penyehatan perbankan nasional, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
Sekitar Maret 1998, empat belas bank swasta nasional akhirnya ditertibkan pemerintah, tujuh bank dibekukan operasinya (Bank Kredit Asia, Centris International Bank,, Bank Deka, Bank Subentra, Bank Pelita, Hokindo Bank, dan Bank Surya), dan tujuh bank lainnya dalam pengawasan BPPN (BDNI, Bank Exim, Bank Danamon, BUN, Bank Tiara Asia, Bank PDFCI, Modern Bank).
Dalam perkembangannya, bank yang dalam pengawasan BPPN tersebut setelah menjalani perawatan dalam kurun waktu tertentu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah mengambil keputusan yang tidak mengenakkan dunia perbankan yaitu melakukan pembekuan operasi terhadap tiga bank swasta BDNI, Bank Modern, dan BUN (Bank Beku Operasi/BBO) serta pengambilalihan kepemilikian oleh pemerintah (Bank Take Over) terhadap empat bank swasta yaitu Bank Danamon, Bank BCA, Bank Tiara, dan Bank PDFCI.
Rentetan peristiwa yang tidak mengenakkan dalam dunia perbankan tersebut, telah memunculkan suatu alternatif penyelamatan dunia perbankan dari keruntuhannya melalui merger bank. Dalam artian yang sederhana, merger bank adalah suatu proses penggabungan antara dua bank atau lebih menjadi sebuah bank baru atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, bahwa dalam proses merger perlu diterapkan prinsip-prinsip win-win solution. Oleh karena keempat bank yang di merger tersebut berada dalam perawatan BPPN, maka proses merger bank yang dilakukan menjadi relative tidak banyak kendalanya.

Motivasi Merger Bank
Meskipun alasan pemergeran kelima bank tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan secara jelas, namun sebenarnya alasan merger bank arahnya dapat diduga. Apa sebenarnya yang mendasari suatu bank melakukan merger? Paling tidak ada tiga alasan penting yang mendasari  mengapa bank perlu melakukan merger yaitu pertama : untuk menciptakan suatu sinergi, khususnya yang berkaitan dengan memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran yang telah ada; kedua : untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja bank; dan ketiga : meningkatkan peran manajerial bagi bank hasil merger.
Bank-bank yang telah melakukan merger tersebut dengan sendirinya jumlah aset dan modal bank yang dimilikinya akan menjadi besar. Sebagai contoh, Bank Mandiri yang merupakan bank hasil merger antara empat bank pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia, total asetnya pada saat akan di merger diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 90 triliun dan modal sendiri mencapai sekitar Rp. 9 triliunDisamping menambah jumlah aset dan modalnya, maka jumlah nasabah yang dapat dilayaninya, serta jumlah kantor cabang dari hasil merger bank tersebut juga semakin meningkat.
Sementara itu, dengan adanya merger bank tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi kerja melalui pengurangan berbagai aktifitas yang sama yang ada dalam bank. Sebagai konsekwensinya, harus ada kerelaan untuk melakukan perampingan karyawan dalam berbagai tingkatan (level posisi/jabatan). Munculnya bank baru hasil merger, Bank Mandiri misalnya, diperkirakan sekitar ribuan karyawan dengan terpaksa dan berat hati harus dirumahkan atau memperoleh kesempatan pensiun lebih cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tentunya jauh hari sudah memperoleh perhatian dengan seksama, seperti memberikan berbagai bentuk pelatihan yang memungkinkan mereka yang akan dirumahkan tersebut untuk mampu mandiri plus bekal permodalan untuk membuka usaha (bisnis) baru bagi kelangsungan hidupnya.
Sedangkan mengenai peran manajerial dalam bank hasil merger diharapkan akan dapat menghasilkan suatu efisiensi dan peningkatan kinerja (performance) secara optimal melalui penempatan tenaga-tenaga profesional perbankan yang dimiliki oleh masing-masing bank hasil merger. Dalam hal ini, penempatan terhadap tenaga-tenaga profesional dalam bidangnya masing-masing tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan bukan saja dari sisi profesionalisme, tetapi juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keterbukaan (transparansi) bagi semua pihak.


 


 




KONDISI BANK SETELAH DI MERGRE MENJADI BANK MANDIRI

Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara(BDN), Bank Pembangunan Indonesia(Bapindo) dan Bank Expor Impor . Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999. Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun sebelum  digantikan Martowardojo akibat terlibat dugaan korupsi di  Bank tersebut.
 Bank Mandiri berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998 sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia . Pada bulan Juli 1999, empat Bank  milik Pemerintah yaitu, Bank bumi daya, Bank dagang negara, Bank Ekspor Impor dan , bergabung menjadi Bank Mandiri. Sejarah keempat Bank  tersebut dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat Bank tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan di Indonesia .
Bank  Dagang Negara merupakan salah satu Bank  tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank  Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan  berubah nama menjadi Bank  Dagang Negara , sebuah Bank  pemerintah ynag membiayai sektor industri dan pertambangan.



Bank  Bumi Daya didirikan melalui  suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank  (sebelumnya adalah Bank  milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, Bank umum negara  digabungkan  ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi daya.
Sejarah Bank  Ekspor Impor  berawal dari perusahaan  Belanda N.V.Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia  menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor impor.
Bapindo berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank  Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung  pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri,  pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai Bank  milik negara  pada tahun 1960,  BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan  nasional melalui pembiayaan jangka menengah, jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan  pariwisata.
Kini, Bank Mandiri menjadi penerus suatu tradisi layanan jasa perbankan  keuangan yang telah berpengalaman selama lebih dari 140 tahun. Masing-masing dari empat Bank bergabung memainkan peranan yang penting dalam pembangunan Ekonomi. Pada saat ini, berkat kerja keras lebih dari 21.000 karyawan yang tersebar di 909 kantor cabang didukung oleh anak perusahaan yang bergerak di bidang investment banking, perbankan syariah serta bancassurance, Bank  Mandiri menyediakan solusi keuangan yang menyeluruh bagi perusahaan swasta maupun milik Negara komersil saha kecil mikro serta nasabah consumer.
Pada tanggal 14 Juli 2003, Pemerintah Indonesia melakukan divestasi sebesar 20% atas kepemilikan saham di Bank Mandiri melalui penawaran umum perdana (IPO). Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2004, Pemerintah Republik Indonesia melakukan divestasi lanjutan atas 10% kepemilikan di Bank  Mandiri. Bank Mandiri saat ini merupakan Bankterbesar dalam jumlah aktiva, kredit dana pihak ketiga. Total aktiva per 31 Desember 2005 sebesar Rp 254, 3 triliun (USD25,9 miliar) dengan pangsa pasar sebesar 18,0% dari total aktiva perbankan di Indonesia. Jumlah dana pihak ketiga Bank  Mandiri sebesar Rp 199,0 triliun atau sama dengan 17,6% dari total dana pihak ketiga secara nasional, dimana jumlah tabungan merupakan 16% dari total tabungan secara nasional,. Begitu pula dengan pangsa pasar deposito berjangka sebesar 19,1% dari total deposito berjangka di Indonesia. Selama tahun 2005, pertumbuhan dana pihak ketiga kami sebesar 5,8%, sementara pertumbuhan kredit sebesar 13,3%. Bank  Mandiri memiliki struktur permodalan yang kokoh dengan Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio-CAR) sebesar 23,7% pada akhir tahun 2005, jauh diatas ketentuan minimum Bank Indonesia sebesar 8%.  Pada Maret 2005, Bank  Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di Indonesiaenam cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATMtiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah Mandiri, Mandiri Sekuritas,  AXA Mandiri.

Kinerja Bank  Mandiri pada Awal Merger
Menurut Agunan (2003), dari hasil analisis terhadap kinerja keuangan dan ngkat efisiensi Bank  Mandiri dapat ditarik kesimpulan bahwa kinerja usaha Bank  Mandiri sebelum merger menunjukkan Bank  pemerintah yang tidak sehat. Hal tersebut dapat diketahui dari tingkat pencapaian ROA, ROE, DER, DTAR yang menunjukkan keempat Bank BUMN dalam kondisi bangkrut, dimana utang yang dimiliki telah melebihi modal beribu-ribu kali. Disamping itu, perbandingan utang terhadap aktiva sangat buruk yaitu jumlah utang yang dimiliki tidak dapat dilunasi dengan aktiva yang ada di empat Bank tersebut. Merger yang dilakukan pemerintah terhadap empat Bank  tidak sehat merupakan pilihan terakhir dibandingkan penutupan (likuidasi) Bank  BUMN. Tujuan  ini tidak lain menghindari pengeluaran  yang lebih besar lagi untuk membayar uang para deposan, mencegah terjadinya domino effect seiring krisis ekonomi yang berlangsung, bertambahnya jumlah pengangguran.



Kinerja Bank  Mandiri setelah merger tidak berdampak positif atau dapat dikatakan tidak sehat jika dilihat dari rasio keuangan yang telah dikemukakan sebelumnya. Disamping itu, 70% pendapatan Bank Mandiri berasal dari pendapatan bunga obligasi pemerintah, justru pendapatan bunga dari pemberian kredit hanya sebesar 18% untuk tahun 2001. Dengan demikian, kinerja Bank  selama tiga tahun ini tidak lebih baik dibandingkan sebelum merger.Merger tidak selalu menciptakan efisiensi, walaupun peningkatan total aktiva dapat mencapai skala ekonomis, belum cukup untuk menciptakan efisiensi Bank  Mandiri. Beberapa aspek yang mempengaruhi efisiensi Bank Mandiri terlihat dari aktiva, modal, utang jangka pendek, utang jangka panjang, jumlah SDM. Sementara itu, Bank  Mandiri hanya diposisi keempat apabila dilihat efisiensi relatif diantara Bank pemerintah saat ini.

Nilai-nilai Budaya Baru Bank Mandiri
              Bank Mandiri memiliki misi untuk menjadi Bank  yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pasar serta memberikan keuntungan maksimal bagi stakeholder dengan kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan. Selain dari itu, Bank  Mandiri berusaha menjadi Bank yang dikenal karena mematuhi standar praktek perbankan internasional dalam hal corporate governance.
              Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Mandiri telah menanamkan nilai-nilai transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab, keadailan melalui berbagai program sosialisasi kepada seluruh jajaran Bank . Penjabaran atas prinsip corporate governance yang baik telah dilakukan antara lain dengan menuangkan nilai-nilai tersebut ke dalam Visi dan Misi Bank Mandiri, kebijakan Good Corporate Governance, Code of Conduct, Pernyataan Tahunan dan “Perilaku 3 Tidak (3 NO Behaviors)” yang telah lama dijalankan. Struktur dua lapis memberikan keseimbangan yang baik anatara Direksi dan Komisaris, yang sesuai dengan representasi kepentingan stakeholder dan pemegang saham yang saat ini mayoritas ada di tangan pemerintah, namun pada pertengahan tahun 2003, 20% saham telah dimiliki oleh publik. Representasi yang adil di atas kepentingan pemegang saham minoritas menjadi kunci penting setelah IPO.
              Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, Bank Mandiri mengatur adanya larangan perangkapan jabatan bagi Direksi dan Komisaris yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Bank .        
     
Perbaikan kinerja Bank Mandiri dilakukan dengan perbaikan menyeluruh, dengan orientasi kepada pelanggan. Budaya pelayanan, peningkatan omset dan perbaikan kualitas kredit dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan survai independent oleh MRI, Bank  Mandiri menduduki peringkat 3 sebagai Bank  dengan pelayanan terbaik dari 11 Bank di Indonesia pada tahun 2004.
              Visi Bank  Mandiri adalah menjadi “Bank Terpercaya Pilihan Anda” Sedangkan misinya adalah :
1.    Berorientasi pada Pemenuhan kebutuhan pasar.
2.    Mengembangkan sumber daya manusia profesional
3.    Memberi keuntungan yang maksimal bagi stakeholder
4.    Melaksanakan manajemen terbuka
5.    Peduli terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Pada tahun 2005 Bank  Mandiri mengembangkan suatu budaya kerja baru. Untuk mewujudkan visi, misi sebagaimana di atas merupakan suatu perjalanan panjang yang harus ditempuh dalam suatu koridor dan pedoman yang disepakati bersama dalam organisasi. Terdapat 5 nilai budaya, yakni serangkaian prinsip yang dijadikan sebagai panduan moral dalam berperilaku, bertindah dan mengambil keputusan. Nilai budaya yang menjadi pedoman tersebut dirumuskan sebagaimana Tabel 3.
             
              Tabel. 3. Definisi Nilai Budaya dan Perilaku Utama Bank Mandiri

Nilai


Definisi

Perilaku Utama
Kepercayaan/Trust
Membangun keyakinan dan  sangka baik di antara stakeholder dalam hubungan yang tulus dan terbuka berdasarkan kehandalan
    Saling menghargai dan bekerja sama
    Jujur, tulus dan terbuka
Integritas/Integrity
Setiap saat berfikir, berkata dan berperilaku terpuji, menjaga martabat serta menjunjung tinggi kode etik profesi
    Disiplin dan konsisten
    Berpikir, berkata dan  bertindak terpuji
Profesionalisme/
Professionalsm
Berkomitmen untuk bekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab
    Kompeten dan  bertanggung jawab
    Memberikan solusi  hasil terbaik
Fokus pada Pelanggan/
Customer Fokus
Senantiasa menjadikan pelanggan sebagai mitra utama yang saling menguntungkan untuk tumbuh secara berkesinambungan
    Inovatif, proaktif dan  cepat tanggap
    Menggunakan pelayanan dan kepuasan pelanggan
Kesempurnaan/ Execelence
Mengembangkan dan melakukan perbaikan di segala bidang untuk mendapatkan nilai tambah optimal dan  hasil yang terbaik secara terus menerus.
    Orientasi pada nilai tambah dan  perbaikan terus menerus
    Peduli lingkungan
Sumber : Tim Internalisasi Budaya Bank Mandiri (2002)

Gelombang Merger di dunia
            Apabila kita amati tentang bagaimana perkembangan merger bank di berbagai Negara nampaknya merger berlangsung dalam tempo dan ritme yang berbeda-beda. Sekitar tahun 1970-an gelombang pertama merger terjadi di Amerika, seperti bergabungnya Bank of America dengan Security Pacific, Chase Manhattan Bank dengan Chemical Bank, dan Bank of New York dengan Irving Trust.
Selanjutnya diikuti gelombang kedua merger yang terjadi di Eropa, terutama di Swiss, seperti rencana merger antara Union Bank of Switzerland dengan Swiss Bank Corp. Gelombang mergerpun terus bergulir sehingga muncul gelombang ketiga merger di kawasan Asia Pasifik, yang ditandai dengan terjadinya merger antarbank di Australia yang sebelumnya pernah ada larangan bank untuk merger (Infobank 222).
            Tak ketinggalan gelombang merger juga mulai merembes di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Di tahun 1999 yang menurut penanggalan Cina sebagai tahun kelinci nampaknya merupakan tahun baik untuk melakukan merger. Terutama dengan adanya tekad pemerintah untuk melakukan merger empat bank pemerintah kedalam Bank Mandiri yang saat itu diperkirakan sekitar Mei 1999 sudah rampung total.
Para pemilik bank-bank swasta yang sebelumnya merencanakan melakukan merger antara lain kelompok Bakrie, Nusamba, dan Eka Tjipta Widjaja. Kelompok bank-bank swasta milik Bakrie seperti Bank Nusa, Bank Nasional, Bank Angkasa, dan Bank Komersial. Sedangkan kelompok Nusamba antara lain Bank Duta, Bank Bukopin, Bank Tugu, Bank Universal, dan Bank Umum Nasional. Sementara itu, kelompok Eka Tjipta Widjaya antara lain BII, BDNI, Bank SGP, Bank Tiara, Bank Tugu, dan Bank Dewa Rutji.
            Keinginan para pemilik bank-bank swasta saat itu untuk melakukan merger tentunya merupakan suatu kebutuhan yang tak dapat ditunda-tunda lagi. Namun, dalam perjalanannya rencana merger bank menjadi terhenti karena beberapa bank swasta yang direncanakan ikut merger telah dibekukan operasinya, seperti BDNI, BUN, dan Tiara.

Sebuah Harapan
Dalam menghadapi era globalisasi, tentunya sangat diperlukan dukungan yang kuat dunia perbankan yang benar-benar sehat dan kuat dalam berbagai aspeknya baik dilihat dari aspek permodalan, menejemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya.
Keputusan pemerintah memang telah bulat dan harus disosialisasikan kepada public (termasuk nasabah) dengan baik. Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah bagaimana penanganan lebih lanjut terhadap status para karyawan yang kini berstatus sebagai bank merger tersebut. Yang jelas cepat atau lambat akan terjadi gelombang rasionalisasi para karyawan bank merger tersebut, sebagaimana terjadi bank merger sebelumnya. Agar rasionalisasi karyawan bank merger tersebut tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sudah selayaknya perlu dipikirkan pola rasionalisasi yang menyejukkan mereka (smiling rationalization).  Kalau pemerintah cukup berhasil dalam melakukan merger Bank Mandiri, tentunya hal itu juga bisa dilakukan bagi bank merger yang baru. Nampaknya pahit, tapi mudah-mudahan bisa menjadi obat yang mujarab bagi dunia perbankan, semoga!
Bank Mandiri sebagai hasil merger dengan 4 bank milik pemerintah lainnya telah memiliki sejarah yang panjang yang dimulai sejak kemerdekaan Indonesia . Perubahan politik, sosial dan budaya serta lingkungan global tidak dapat dipungkiri merupakan bagian dari perjalannya. Budaya pelayanan serta mengutamakan nasabah baru dimulai pada era deregulasi di tahun 1980-an sampai akhirnya liberalisasi tidak dapat dihindarkan telah membawa perbankan Indonesia ke dalam pasar global. Budaya organisasi perbankan secara otomatis dituntut untuk terus mengalami perubahan ke arah yang lebih kompetitif bukan hanya di pasar domestik tapi di pasar global.






BAB IV

Kesimpulan

Bank Mandiri sebagai hasil merger dari empat Bank milik pemerintah, memiliki peranan yang sangat penting dalam sejarah kebijakan keuangan di Indonesia, telah mengalami perubahan kebijakan perbankan sesuai dengan kondisi sosial, politik dan ekonomi Indonesia, tidak dapat lagi mempertahankan budaya lama yang selama ini telah menjadi stereotip bank milik pemerintah yang tidak berorientasi kepada pelanggan tetapi lebih sebagai agen pemerintah. Berbagai upaya dilakukan, antara lain dengan peningkatan modal, komitmen untuk menjadi Good Corporate Governance, dan juga dengan implementasi budaya kerja baru. Budaya kerja baru Bank Mandiri telah menghasilkan penghargaan BankMandiri oleh lembaga peringkat di tingkat Asia sebagai Bank dengan pelayanan terbaik di Indonesia.


5 komentar: